-->

Persyaratan Pendaftaran Haji Menggunakan Tabungan Haji Ke Siskohat Departemen Agama

Jun 25, 2019
Persyaratan nasabah ke Depag Indramayu

Ibadah Haji merupakan rukun Islam yang kelima, ibadah ini dilaksanakan bagi umat Islam yang mampu secara materi, lahir dan batin. Karena berhubungan dengan biaya yang tidak sedikit, fisik yang prima dan batin karena akan meninggalkan harta, dan keluarga di tanah air. 


Bagi yang memiliki materi atau uang pendaftaran pertama sebesar Rp.25 Juta biasanya langsung mendaftar ke bank penyelenggara tabungan haji dan didaftarkan ke Siskohat (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu) Departemen Agama kabupaten atau kota. 


Jika tabungan haji sudah mencapai  Rp.25 juta, tentu ada persyaratan yang harus dilengkapi untuk mendapatkan porsi haji dari Siskohat Kabupaten/Kota. Walaupun untuk keberangkatan haji dari kabupaten Indramayu harus menunggu selama puluhan tahun. 

Berikut persyaratan nasabah yang harus dipersiapkan sebelum ke Siskohat Departemen Agama Kabupaten/Kota

  1. Fotokopi KTP (Kartu Penduduk) 15 lembar dengan memperlihatkan aslinya 
  2. Surat keterangan domisili dari desa/kelurahan di tandatangani di atas materai oleh Kepala Desa dan mengetahui camat (fotokopi 2 lembar) 
  3. Surat keterangan sehat dari puskesmas setempat (fotokopi 4 lembar) 
  4. Fotokopi kartu keluarga 3 lembar dengan memperlihatkan aslinya 
  5. Pas photo (dilakukan di Depag) 
  6. Fotokopi buku tabungan mabrur 2 lembar dengan membawa aslinya 
  7. Fotokopi akta kelahiran/buku nikah/ijazah 3 lembar untuk pembuatan passport 
Mudah-mudahan informasi ini bermanfaat bagi Anda semua.

1 komentar on Persyaratan Pendaftaran Haji Menggunakan Tabungan Haji Ke Siskohat Departemen Agama