-->

Cara Membuat Kartu Identitas Anak (KIA)

Sep 20, 2019
Kartu Identitas Anak (KIA)

Cara Membuat Kartu Identitas Anak – Kartu Identitas Anak atau KIA sudah diluncurkan di Kabupaten Indramayu pada tanggal 6 September 2019 lalu oleh Bupati Indramayu H. Supendi, sebagai rangkaian dari kegiatan Pencanangan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA). 

Kartu Identitas Anak diberikan kepada anak berusia 0 – 17 tahun kurang 1 hari. Kartu Identitas Anak (KIA) berlaku secara nasional layaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi orang dewasa yang sudah berusia 17 tahun.

Di Indramayu sendiri Pembuatan Kartu Identitas Anak sudah bisa dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Indramayu (Disdukcapil) di Jalan Ir. H. Juanda No.1 Singajaya Indramayu. Tapi karena pemohonnya membludak maka tiap hari Disdukcapil dibatasi hanya untuk 200 pemohon saja. 

Antrian Pemohon Kartu Identitas Anak di Disdukcapil Indramayu (Foto Firman Syah)

Apa manfaat Kartu Identitas Anak atau KIA?. Berikut ini manfaat Kartu Identitas Anak yakni : 
  1. KIA ditujukan sebagai upaya untuk memenuhi hak anak. 
  2. KIA bisa digunakan untuk persyaratan mendaftar sekolah.
  3. KIA bisa juga digunakan sebagai bukti diri si anak sebagai data identitas ketika membuka tabungan atau menabung di bank. 
  4. KIA juga berlaku untuk proses mendaftar BPJS. 
  5. Jika terjadi masalah misal kasus meninggal dunia pada anak, maka proses identifikasi jenazah dengan korban anak-anak tersebut juga bisa menggunakan KIA untuk mengurus klaim santunan kematian. 
  6. KIA mempermudah proses pembuatan dokumen keimigrasian. 
  7. Dan yang tak kalah pentingnya, KIA bermanfaat untuk mencegah terjadinya perdagangan anak.  
Adapun bagi orang tua yang ingin membuat Kartu Identitas Anak untuk anaknya maka persyaratan yang harus disiapkan untuk pembuatan Kartu Identitas Anak adalah sebagai berikut : 
  1. Fotocopy akta kelahiran anak 
  2. Fotocopy Kartu Keluarga orang tua/wali 
  3. Fotocopy KTP elektronik kedua orangtua/wali. 
  4. Khusus anak 5 tahun ke atas, dilengkapi Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 1 (satu) lembar. 
  5. Mengisi formulir Pembuatan Kartu Identitas Anak unduh di sini  

Adapun Alur Permohonan Pembuatan Kartu Identitas Anak :

  1. Datang secara langsung ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota
  2. Mengambil nomor antrian dan menunggu dipanggil petugas
  3. Mengisi formulir Pembuatan Kartu Identitas Anak 
  4. Penginputan data oleh petugas 
  5. Pengambilan KIA akan ditentukan oleh petugas
Itulah cara pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) mudah-mudahan ada manfaatnya bagi Anda semua. 

0 komentar:

Post a Comment test