-->

Ayo Kita Peduli dan Bantu Pencegahan Trafficking di Indramayu

Jul 24, 2016
Sosialisasi pencegahan trafficking kepada orang tua peserta didik baru

Siapa yang akan peduli dengan saudara-saudara kita kalau bukan kita sendiri. Begitu juga dengan saudara-saudara kita yang menjadi korban kejahatan perdagangan manusia atau human trafficking di wilayah Indramayu. 

Perdagangan orang atau trafiking manusia (human trafficking/trafficking in person) adalah lebih dari sekedar memindahkan seseorang dari satu lokasi ke lokasi lainnya tanpa sekehendak mereka, dan lebih dari sekedar memaksa seseorang untuk bekerja dalam kondisi yang buruk. 

Berdasarkan Protokol PBB atau Protokol Palermo, Perdagangan orang (trafficking in persons) memiliki arti pengrekrutan, transportasi, pemindahan tangan, penyembunyian atau penerimaan manusia, melalui cara ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk lainnya dari paksaan, penculikan, pemalsuan, penipuan, atau penyalahgunaan wewenang atau posisi kerentanan atau pemberian atau penerimaan bayaran atau keuntungan dalam rangka mendapatkan persetujuan pihak yang memiliki kendali atas manusia lain, untuk tujuan eksploitasi. 

Korban Perdagangan Orang dari berbagai kecamatan (Sumber Yayasan Kusuma Bangsa Bongas)
Eksploitasi meliputi,eksploitasi atas prostitusi manusia lain atau bentuk eksploitasi seksual lainnya, kerja atau pelayanan secara paksa, perbudakan atau praktek-praktek yang serupa dengan perbudakan, pelayanan secara paksa atau pengambilan organ tubuh; Para pelaku perdagangan orang mengunakan berbagai cara dan proses dalam rangka mengendalikan korbannya. 

Berikut ini beragam komponen dan faktor yang dapat menghasilkan kasus trafiking: 
  1. Perekrutan (PROSES). Kebanyakan kasus trafiking melibatkan perekrutan pekerjaan. Beberapa perekrut bekerja untuk agen perekrut sementara yang lainnya bekerja sendiri. Mereka mengurus dan “memfasilitasi” perjalanan ke kota lain di Indonesia atau ke luar negeri. Beberapa adalah perekrut resmi dan barangkali tidak tahu bahwa orang yang mereka tempatkan akan menjadi korban trafiking. Namun perekrut lainnya secara sadar menipu korban mengenai jenis dan kondisi kerja.
  2. Pengangkutan di dalam & melintasi perbatasan (PROSES). Agar dapat dikatakan trafiking, beberapa bentuk perpindahan fisik, migrasi atau pengangkutan mesti terjadi. Perpindahan dapat terjadi antar negara atau di dalam satu negara namun apapun situasinya korban dipindahkan ke tempat yang asing, jauh dari rumah dan perlindungan keluarga atau kerabat dan/atau di bawah kendali pelaku trafiking. 
  3. Dipindahkan dengan cara legal atau illegal (PROSES). Trafiking dapat terjadi baik saat seseorang dipindahkan secara legal atau ilegal. Trafiking dapat terjadi pada buruh migran dengan visa legal, yang masuk ke suatu negara dengan legal, tapi ditipu dan kondisi kerjanya tidak sesuai. 
  4. Pembelian, penjualan, pengiriman, penerimaan atau penampungan seseorang (PROSES) Pelaku trafiking menggunakan satu atau lebih dari tindakan ini ketika mereka memindahkan korban dari tempat asal ke tempat tujuan. Proses ini menunjukkan bahwa banyak orang barangkali terlibat dalam proses trafiking terhadap seorang korban, sebagai contoh: seorang perekrut bisa menjual korban, perantara mengirimkan korban, orang lain sepakat menampung korban di lokasi transit, sementara orang lain telah membeli korban untuk dijadikan pembantu atau pelacur.  
  5. Penipuan (CARA). Orang-orang yang diperdagangkan seringkali diberi iming-iming tawaran pendidikan, pernikahan atau pekerjaan bergaji besar. Tapi yang terjadi justru sebaliknya, mereka dijerumuskan ke dalam kerja paksa, prostitusi, atau dalam pernikahan yang disalahgunakan. Sebagai contoh, seorang perempuan tetap dianggap korban trafiking bahkan ketika ia tahu akan bekerja dalam industri seks, tapi tidak tahu bahwa ia akan kehilangan kebebasan atau pendapatan. Dalam banyak kasus orang-orang yang diperdagangkan ditipu mengenai kondisi yang harus mereka jalani dan/atau tentang kondisi kerja.
  6. Paksaan, termasuk ancaman kekerasan atau penyalahgunaan wewenang (CARA). Beberapa pelaku trafiking menggunakan kekuatan untuk menculik korban dan yang lainnya menggunakan kekerasan atau pemerasan untuk mengendalikan mereka. Karena orang-orang yang diperdagangkan menjadi tergantung masalah sandang, pangan dan papan, mereka dipaksa untuk menyerahkan diri pada tuntutan penculik mereka. Pelaku trafiking dapat membatasi kebebasan korban atau hanya memperbolehkan mereka keluar dengan pengawal. Paksaan juga bisa bersifat psikologis. Penyalahgunaan wewenang seringkali berarti seseorang yang memiliki wewenang atas orang lain (seperti kerabat atau majikan) merampas hak asasi mereka.
  7. Jeratan Hutang (CARA). Banyak orang-orang yang ditarik terperangkap dalam jeratan hutang. Begitu tiba di tempat tujuan mereka dipaksa bekerja atau melunasi hutang yang dilambungkan akibat penempatan kerja, tempat tinggal, biaya perjalanan, biaya kesehatan dan makanan. Pelaku trafiking memiliki kendali penuh atas perpindahan dan pemasukan korban mereka. Korban seringkali dikurung dan paspor/ijin mereka ditahan, jadi mereka, sebagai akibatnya, terperangkap hutang mereka.
  8. Perbudakan (rumah tangga, seksual, atau alat reproduksi), dalam kerja paksa atau dalam kondisi mirip perbudakan (TUJUAN). Banyak perempuan dan anak-anak ditarik ke dalam situasi yang berdasarkan definisi hukum tidak termasuk kerja paksa atau perbudakan. Dalam beberapa kasus mereka ditarik ke dalam perkawinan paksa atau budak seks tanpa tanpa nafkah. Perempuan lainnya dikurung sebagai pembantu rumah tangga atau ditawan untuk pelayanan seksual atau alat reproduksi. 
Oleh karena itu kami (kader pencegahan trafficking) dari Gabuswetan Indramayu yakni Bapak Kasnali dan Didno terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar terhindar dari human trafficking, salah satunya dengan cara memberikan sosialisasi melalui pemberian pamflet, pemutaran video tentang trafficking kepada orang tua peserta didik. Selain itu sasarannya adalah siswa SMP dan SMA karena pada usia di bawah 18 tahun ini sangat rawan terhadap kasus trafiking. 

Pemberian pamflet tentang trafficking

Kegiatan ini tentu tidak terlepas dari keinginan banyak pihak agar Indramayu terbebas dari kasus trafficking. Mengingat setiap bulannya korban akibat trafiking di wilayah Indramayu berjumlah ratusan orang tetapi yang melapor hanya berjumlah puluhan orang saja. 

Belum lagi dampak yang diakibatkan dari trafiking baik secara fisik seperti penyakit seksual, HIV Aids, luka atau cacat juga secara mental bahkan hingga keterbelakangan mental dan bahkan ada yang sampai meninggal dunia. 

Menurut catatan dari Rumah Sakit POLRI Bhayangkara Losarang Indramayu ada lebih dari 1.600 yang positif HIV, rata-rata korban trafficking, belum dari rumah sakit yang lainnya di Indramayu seperti diungkap Yayasan Kusuma Bangsa Bongas beberapa waktu yang lalu kepada kami. 

Cara terbaik untuk mengatasi trafficking di Indramayu adalah ayo kita bersama-sama peduli dan membantu pencegahan trafiking dengan cara melaporkan apabila terjadi kasus trafficking di sekitar tempat tinggal Anda ke : 

Blok Pentil RT.03/01 Desa Bongas Kec. Bongas Indramayu 
No. Telepon 085222555543 (Syarifudin), 085315555922 dan 082315549719 

Kerahasiaan Anda akan terjamin dan tidak dikenakan biaya sepeserpun. Ayo kita peduli dan bantu pencegahan trafficking di Indramayu. Kalau bukan kita siapa lagi yang peduli dengan saudara-saudara kita. Berikut video tentang human trafficking : 

0 komentar:

Post a Comment test